IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk pembangunan dan pemasangan dalam instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk Pemeriksaan dan pengujian instalasi  tenaga listrik;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin  Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Penelitian dan Pengembangan

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

  1. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  2. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  3. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pendidikan dan Pelatihan

  1. 1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  3. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  4. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin  Usaha  Jasa  Penunjang Tenaga  Listrik  Untuk Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik  

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  3. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  4. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Sertifikasi  Kompetensi  Tenaga Teknik  Ketenagalistrikan

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  1. Persyaratan Teknis :
  2. Sertifikat badan usaha untuk Sertifikasi Kompetensi  Tenaga Listrik Ketenagalistrikan;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Izin  Usaha Jasa  Penunjang  Tenaga  Listrik  Untuk  Usaha  Jasa Lain Yang Secara Langsung Berkaitan Dengan Penyediaan Tenaga Listrik

  1. Persyaratan Administrasi :
  1. Surat permohonan bermeterai cukup;
  2. Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha;
  6. Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja.
  8. Persyaratan Teknis :
  9. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  10. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  11. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

CP. Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

>