SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Apakah IUJK itu?

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi

Dasar Hukum

Untuk mendapatkan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) tersebut ada beberapa alur yaitu :

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya  diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
  2. Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  4. Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).

Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.

SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Persyaratan yang tersebut di bawah ini adalah persyaratan SIUJK yang berlaku di Kota Surabaya, yaitu :

  1. Scan Warna akta pendirian (Akta Perubahan bila ada)
  2. Scan Warna SK Menhum untuk PT dan CV.
  3. Surat keterangan domisili perusahaan dari Kelurahan / Legalisir Terbaru.
  4. Scan Warna SIUP dan NIB.
  5. Scan Warna NPWP Perusahaan.
  6. Scan Warna EKTP dan NPWP Direktur Utama.
  7. Scan Warna EKTP Seluruh Pengurus.
  8. Scan Warna Ijazah, E KTP, NPWP SKA/SKT Tenaga Teknik.
  9. Scan Warna SBU yang diterbitkan LPJK.
  10. Foto tampak luar kantor (ada banner) dan tampak dalam (ada meja dan kursi).
  11. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  12. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  13. Alamat email aktif dan no telp aktif

Untuk SIUJK Wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto atau wilayah lainnya, silahkan hubungi kontak  person di bawah ini.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

>